BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berdasarkan fakta objektif secara
historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai
Pancasila. Atas dasar pengertian dan alasan historis inilah maka sangat penting
bagi para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk
mengkaji, memahami dan mengembangkan berdasarkan pendekatan ilmiah.
Pancasila adalah suatu objek
yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian Pancasila baik yang bersifat
empiris maupun nonempiris. Pancasila merupakan hasil budaya bangsa Indonesia.
Didalam Pancasila terdapat
berbagai penekanan sesuai dengan kedudukan dan fungsi Pancasila dan terutama
berkaitan dengan kajian diakronis dalam sejarah pembahasan dan perumusan
Pancasila sejak dari nilai-nilai yang terdapat dalam pandangan hidup bangsa
sampai menjadi dasar negara bahkan sampai pada pelaksanaannya dalam sejarah
ketatanegaraan Indonesia. Terlebih lagi pada waktu zaman Orde Lama, dalam
sejarah ketatanegaraan Indonesia kita jumpai berbagai macam rumusan Pancasila
yang berbeda-beda.
B. Topik Bahasan
Pada makalah ini kami akan
membahas tentang pancasila dalam konteks ketatanegaraan
Republik Indonesia yang mencakup pengantar, dan pembukaan UUD 1945.
C. Tujuan Penulisan Makalah
Makalah ini dimaksudkan
untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh ibu Dra.
Hj. FATIMAH, M. Hum. serta untuk menjelaskan tentang pancasila dalam konteks
ketatanegaraan Republik Indonesia.
BAB II
ISI
A. Pengantar
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang
dalam ilmu kenegaraan popular disebut sebagai dasar filsafat negara (Philosofische
Gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber
norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib
hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan
perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang
terkandung dalam sila-sila Pancasila.
Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis yaitu
Undang-Undang Dasar negara maupun hukum dasar tidak tertulis atau convensi.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum,
oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara
diatur dalam suatu system peraturan perundang-undangan. Pengertian Pancasila
dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia adalah pembagian kekuasaan,
lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan social
dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar negara. Pembukaan UUD 1945
dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat
penting karena merupakan staasfundamentalnorm dan berada pada hierarkhi
tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.
B. Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD
1945 bersama-sama dengan pasal-pasal UUD 1945, disahkan oleh PPKI tanggal 18
Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7.
Pembukaan UUD 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan diatas pasal-pasal UUD
1945. Konsekuensinya keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan, namun
keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kausal dan organis.
Pembukaan UUD 1945 terdiri
atas 4 alenia. Alenia pertama, kedua dan ketiga memuat segolongan pernyataan
yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan pasal-pasalnya. Alenia keempat
memuat dasar-dasar dan dasar filsafat negara Pancasila.
1. Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertib Hukum
Tertinggi
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
memiliki 2 aspek yang sangat fundamental, yaitu : pertama, mewmberikan
faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia dan kedua,
memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
Kedudukan Pancasila dalam
pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tentang
isi Pembukaan UUD 1945, yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II
No. 7, dijelaskan bahwa “...Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung
pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia,
serta memujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar yang tidak
tertulis (convensi). Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif
Indonesia.
BAB III
PENUTUP
Simpulan :
- Pancasila adalah suatu objek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian Pancasila baik yang bersifat empiris maupun nonempiris.
- Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang dalam ilmu kenegaraan popular disebut sebagai dasar filsafat negara (Philosofische Gronslag).
- Kedudukan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
- Kedudukan Pembukaan UUD 1945 memiliki 2 aspek yang sangat fundamental, yaitu :
- memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia dan
- memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
- Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu system peraturan perundang-undangan.
Saran :
Jadilah mahasiswa yang pandai
dan taat pada agama masing-masing agar kita dapat berguna bagi Nusa dan Bangsa
serta dapat menjadikan bangsa Indonesia ini menjadi lebih maju lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. Pendidikan Pancasila.
2004. Paradigma. Yogyakarta.
Universitas Negeri Malang.2000.Pedoman Penulisan Karya Ilmiah.Malang:Universitas Negeri Malang.
Universitas Negeri Malang.2000.Pedoman Penulisan Karya Ilmiah.Malang:Universitas Negeri Malang.